Formulir Penyusunan Surat Wasiat Syariah

Susun wasiat Islam Anda sesuai ketentuan syariah (fiqih mawaris) dan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Data Pembuat Wasiat (Muwashshi)
Harap isi nama depan.
Harap isi nama belakang.
Harap isi tanggal lahir.
Harap isi alamat saat ini.
Harap pilih status pernikahan.
Data Harta & Kekayaan
Rp
Pembagian Waris Islam (Mawaris / Faraidh)
Hukum waris Islam (Ilmu Faraidh) menetapkan bagian warisan yang pasti bagi ahli waris tertentu. Bagian ini membantu memastikan distribusi harta sesuai syariat Islam.
Pelaksana Wasiat (Washi) & Wali Anak
Harap isi nama pelaksana wasiat.
Pesan & Instruksi Akhir
Harap konfirmasi pemahaman mengenai kepatuhan syariah.
Harap konfirmasi pemahaman mengenai tinjauan hukum.
Kembali ke Formulir
Bagian Waris Islam (Faraidh)
Bagian Tetap Ahli Waris (Ashabul Furudh):
• Suami/Istri: 1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (tanpa anak)
• Ayah/Ibu: 1/6 masing-masing (jika ada anak)
• Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan

Catatan: Ini hanya ringkasan umum. Konsultasikan dengan ulama ahli waris untuk kasus yang lebih kompleks.
Pengingat Penting
  • Ini adalah templat pendahuluan, bukan wasiat sah
  • Wajib ditinjau notaris / pengacara
  • Dianjurkan konsultasi ulama faraidh
  • Perlu 2 orang saksi yang adil saat penandatanganan