Susun wasiat Islam Anda sesuai ketentuan syariah (fiqih mawaris) dan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagian Waris Islam (Faraidh)
Bagian Tetap Ahli Waris (Ashabul Furudh):
• Suami/Istri: 1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (tanpa anak)
• Ayah/Ibu: 1/6 masing-masing (jika ada anak)
• Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan
Catatan: Ini hanya ringkasan umum. Konsultasikan dengan ulama ahli waris untuk kasus yang lebih kompleks.
Pengingat Penting
Ini adalah templat pendahuluan, bukan wasiat sah
Wajib ditinjau notaris / pengacara
Dianjurkan konsultasi ulama faraidh
Perlu 2 orang saksi yang adil saat penandatanganan